
UMK News - Cirebon, 21 Agustus 2025, Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) kembali menunjukkan kiprahnya dalam pelayanan kepada masyarakat. Tim kuasa hukum dari Program Studi Hukum UM Kuningan turun langsung mendampingi perkara dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang debitur bank di Cirebon.
Tim hukum ini terdiri dari Ferdy Herdiawan, SH., MH, tenaga kependidikan sekaligus advokat UM Kuningan, bersama rekannya Etza Imelda Fitri, SH., MH., CPM., C.L.A., CEAS., CFAS. Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 167 ayat 1 KUHP (memasuki pekarangan orang tanpa izin), hingga Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
“Pihak perbankan seharusnya menyelesaikan masalah kredit lewat jalur hukum. Tindakan intimidasi dan penyekapan, apalagi melibatkan anak, jelas pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ferdy.
Tak hanya tim dosen, mahasiswa Prodi Hukum UM Kuningan juga dilibatkan. Muliawan Ahmadi (Iwan), mahasiswa semester 3, dipercaya sebagai paralegal dalam pendampingan kasus ini. Ferdy menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa menjadi bagian dari praktik pendidikan hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Ini bagian dari pembelajaran di Prodi Hukum UM Kuningan, bagaimana mahasiswa tidak hanya belajar teori di kelas, tapi juga ikut mengawal penegakan hukum di lapangan,” tambah Etza.
Selain mendampingi korban, tim hukum UM Kuningan juga melaporkan kasus ini kepada Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) agar otoritas terkait memberikan perhatian serius serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Ferdy menyebut, penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UM Kuningan. Lembaga ini nantinya akan memberikan bantuan hukum gratis (pro bono), konsultasi, dan advokasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi laboratorium praktik hukum bagi mahasiswa.
“Kehadiran LBH UM Kuningan diharapkan bisa menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan akses keadilan, dan bagi mahasiswa menjadi ruang nyata mengasah kemampuan advokasi,” pungkas Ferdy.
Apakah Anda mau saya buatkan juga judul versi ringan & singkat untuk Instagram (lebih humanis dan mudah dibaca publik), biar artikelnya bisa dipakai untuk berita resmi dan caption medsos sekaligus?